Harta kekayaannya tidak muncul di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata tidak serahkan surat kuasa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri asetnya.
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal tidak munculnya data harga kekayaan Ferdy Sambo dalam website LHKPN KPK.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," ujar Alex seperti dikutip Senin (12/12).
Alex menjelaskan, ketika wajib lapor atau penyelenggara negara melaporkan LHKPN, harus turut serta menyerahkan surat kuasa agar KPK bisa melakukan klarifikasi dan menelusuri aset-aset yang dilaporkan.
"Misalnya kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya, dalam rangka klarifikasi. Yang bersangkutan tidak menyampaikan itu, jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan LHKPN yang bersangkutan belum lengkap," terangnya.
"Sehingga belum juga bisa kita umumkan. Karena apa? Kita nggak punya surat kuasa dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, saat ditelusuri, tidak muncul sama sekali LHKPN Ferdy Sambo selama menjabat sebagai anggota Polri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto