Aksi demo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan pada Rabu (27/12) menarik perhatian publik.
- KPU Bangkalan Resmi Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024
- KPU Bangkalan Gelar Rapat Koordinasi untuk Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
- 2 Anggota PPS di Bangkalan Dipecat, Diduga Tak Taat Praktik Kavling Suara Pemilu 2024
Risang Bima Wijaya, kuasa hukum anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang dipecat, turut ambil bagian dalam aksi tersebut.
Menurut Risang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sepuluh meminta PPS untuk menyortir nama-nama KPPS yang mendaftar.
Salah satu anggota PPS bernama Faisol mengusulkan 28 nama untuk dimasukkan, dengan alasan bahwa itu merupakan hak dan jatahnya karena adanya kavling Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa-desa lain. Namun, PPS Kelapayan menolak usulan tersebut dengan alasan tidak ada aturan jatah-jatahan seperti itu.
"Katanya itu hak dan jatahnya Faisol, karena seperti di desa-desa lain ada kavling TPS," ucap Risang.
Risang juga menyoroti bahwa pendaftaran 28 nama yang disarankan oleh PPK tidak dilakukan melalui sekretariat PPS. Tidak ada nomor pendaftaran dan foto dokumentasi pendaftaran yang diminta sebagai bukti.
Perselisihan terus berlanjut ketika PPK mengancam PPS jika menolak usulan tersebut. Hal ini membuat Risang berpendapat bahwa pemecatan anggota PPS terjadi karena menolak kavling-kavling TPS.
Meskipun PKPU memperbolehkan pemecatan tanpa peringatan sebelumnya, Risang menganggap hal tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, pemecatan seharusnya memiliki sebab-musabab yang jelas.
Namun, dalam kasus ini, alasan yang tercantum dalam surat pemecatan adalah karena tidak bekerja, padahal faktanya PPS sudah bekerja hingga penutupan pendaftaran KPPS pada tanggal 20 Desember. Risang menyebut bahwa pemecatan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Itu namanya arogan, bisa seenaknya. Gak nurut pcat. Gak nurut pencat, nggak bisa begitu. Tetap ada sebab-musababnya. Nggak bisa timbul akibat kalau tak ada sebab," keluhnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Zainal Arifin, menyatakan bahwa demo tersebut merupakan bagian dari demokrasi dan menunjukkan kepedulian terhadap proses demokrasi di Bangkalan.
Zainal memperhatikan dalam aksi demo tersebut, terdapat dua tuntutan yang diajukan. Pertama, terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPK. Kedua, terkait dengan pemberhentian anggota Ketua dan anggota PPS Desa Kelapayan.
Menanggapi tuntutan tersebut, ia menjelaskan bahwa PPK Kecamatan Sepulu telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam rekrutmen KPPS. Mereka telah menindaklanjuti temuan dan laporan dengan inisiatif sendiri. PPK juga telah melakukan monitoring dan klarifikasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.
Namun, terkait dengan tuntutan pemberhentian anggota PPS Desa Kelapayan, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa setelah dilakukan monitoring dan klarifikasi oleh PPK, ditemukan fakta bahwa PPS Desa Kelapayan tidak terbuka dalam proses pendaftaran KPPS.
Mereka tidak menyerahkan berkas pendaftaran dan mengklaim bahwa berkas tersebut hilang. Hal ini membuat KPU Bangkalan menyimpulkan bahwa PPS Desa Kelapayan layak untuk diberhentikan secara tidak hormat tanpa peringatan.
"Sampai dipanggil tiga kali oleh PPK tidak hadir, dan ketika diminta berkas pendaftaran calon KPPS Desa Kelapayan atau PPS Desa Kelapayan ini tidak menyerahkan ke PPK," ungkap Zainal, ditemui di kantornya pada Kamis (28/12).
Zainal Arifin juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pemberhentian anggota PPK dan PPS dapat dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu. Oleh karena itu, KPU Bangkalan memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat anggota PPS Desa Kelapayan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Bangkalan Resmi Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024
- KPU Bangkalan Gelar Rapat Koordinasi untuk Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
- 2 Anggota PPS di Bangkalan Dipecat, Diduga Tak Taat Praktik Kavling Suara Pemilu 2024