KPU Banyuwangi Sosialisasi Pendaftaran Cabup-Cawabup, Pendukung Paslon Dibatasi 25 Orang 

Komisioner KPU Banyuwangi saat sosialisasi perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi/ist 
Komisioner KPU Banyuwangi saat sosialisasi perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi/ist 

KPU Banyuwangi menggelar sosialisasi perihal Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2024.


Acara itu digelar di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi, Senin 26 Agustus 2024, acara ini dibuka oleh Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman menyatakan, setelah putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 potensi calon Pilkada Serentak 2024 berpotensi ramai, tak terkecuali di Banyuwangi.

Karena parpol yang punya kursi maupun tidak di DPRD Banyuwangi sama-sama memiliki peluang mengusung calon di Pilkada Serentak 2024 asal parliamentary threshold mencapai 6,5 suara.

Mulai Selasa 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi resmi dibuka. Informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi telah ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.

"Bisa jadi ini berubah karena politik dinamis. Tapi informasi terakhir akan daftar pada Rabu mendatang," ungkap Anang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Perihal pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, KPU membatasi jumlah pendukung yang masuk ke area pendaftaran dibatasi 25 orang. 

Apabila terdapat dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda maka acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol untuk melakukan verifikasi faktual.

"Di Sipol ada berkas-berkas tingkat DPP dan yang mengunggah berkas di Sipol DPP masing-masing parpol," paparnya.

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, untuk 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran Paslon Cabup - Cawabup yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

"KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Untuk benar atau tidaknya berkas itu akan diteliti saat masa penelitian berkas," tandas pria asal Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.

Dian Purnawan juga menyatakan, KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran Cabup - Cawabup pada Pilkada Serentak 2024 sejak 24 sampai 26 Agustus 2024 mengakomodir putusan MK terbaru.

"DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara sah pada pemilu," imbuh Dian Purnawan.

Selanjutnya, paslon Cabup - Cawabup yang lolos seleksi administrasi, menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, akan menjalani pemeriksaan kesehatan. 

"Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr Saiful Anwar Malang," timpalnya.

Masalah peliputan pada masa pendaftaran yang digelar selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024, ditambahkan oleh Enot Sugiharto, akses pekerja pers akan lebih dipermudah.

"Kalau dulu kawan-kawan meliput dari balik jendela, besok kami beri akses masuk di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi tempat pendaftaran sekaligus penyerahan berkas. Silahkan masuk ruangan secara bergantian dan tetap tertib," pesan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news