KPU Gresik Agendakan Pemilu Ulang Di TPS 10 Desa Dahanrejo

KPU Kabupaten Gresik memastikan pada Rabu (24/4) mendatang, bakal mengelar pemungutan suara ulang di tempat pemunggutan suara (TPS) 10 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.


"Pemunggutan suara ulang pada hari Rabu (24/4) mendatang itu, akan dilaksanakan hanya untuk pemilihan presiden (Pilpres) saja. Sedangkan, pelaksanaannya waktunya sesuai ketentuan pencoblosan pada 17 April 2019 lalu. Yakni, mulai pukul 7 hingga pukul 13.00 WIB. Namun, yang dilakukan untuk pemilihan presiden saja," ujarnya dikutip Kantor Berita .

"Kami telah menyiapkan logistik maupun perangkat pemilu, yang akan digunakan dalam pemunggutan suara ulang itu. Sehingga, bisa kami pastikan tidak ada masalah," tuturnya.

Ditambahkan Roni, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Dahanrejo tercatat sebanyak 267 orang dan ada 4 orang yang masuk dalam daftar pemilih  tambahan (DPTH).

"Kami berharap pemunggutan suara ulang itu, bisa berlangsung aman dan lancar tidak ada persoalan lagi. Untuk itu, kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Terutama dengan pihak keamanan dari TNI dan Polri," tandasnya.

Untuk diketahui, bahwa peristiwa adanya pemilih misterius (gelap) di TPS 10 Desa Dahanrejo itu. Berawal saat tepat di hari H, pelaksanaan pencoblosan pemilu pada 17 April 2019. Tiba-tiba didatangi  7 orang yang sesuai identitasnya berasal dari daerah Pasuruan, Malang dan Madiun memaksa untuk ikut mengunakan hak pilihnya.

Namun hal itu, ditolak oleh panitia pemunggutan suara (PPS) 10 Desa Dahanrejo. Karena nama mereka tidak ada dalam DPT maupun DPTH, tetapi ketujuh orang itu memaksa dan mengancam. Sehingga, di PPS dan para terkait memperbolehkannya untuk mencegah kegaduhan.

Bahkan, setelah didata oleh PPS mereka hanya meminta surat suara untuk Pilpres saja. Usai mencoblos mereka lantas meninggalkan TPS dengan mengunakan sebuah bis.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news