KPU Jember Beri Deadline Perbaikan Administrasi Dua Bapaslon Hingga 8 September

Hendra Wahyudi, koordinator divisi teknis dan penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, usai bertemu LO kedua Bapaslon/Ist   
Hendra Wahyudi, koordinator divisi teknis dan penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, usai bertemu LO kedua Bapaslon/Ist  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, memberikan kesempatan kepada kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Jember untuk melakukan perbaikan administrasi pencalonan. Batas waktu yang diberikan hingga 8 September 2024.


Perbaikan ini merupakan hasil dari verifikasi atas berkas administrasi Bapaslon Muhammad Fawait-Djoko Susanto dan Hendy Siswanto-KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang diserahkan ke KPU saat mendaftar. 

Menurut KPU Jember, masing-masing Bapaslon masih ada beberapa kekurangan. Karena itu, KPU Jember mengundang LO (Liaision Officer) kedua Bapaslon, ke kantor KPU Jember untuk menyelesaikan hasil verifikasi atas berkas pencalonan. 

"Batas akhir melengkapi berkas tersebut, 8 September 2024. Kekurangan masing-masing tidak sama, ada ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan tidak pailit dan tidak punya hutang," ucap Koordinator Devisi Tehnis dan penyelenggaraan pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (3/9).

"Kami  berharap sebelum tanggal 8 September, kekurangan berkas tersebut, sudah dilengkapi. Jika melewati tanggal tersebut, tentu saja Bapaslon tersebut akan didiskualifikasi," sambungnya.

Sementara perwakilan LO Bapaslon Gus Fawait-Djoko Susanto, Muhammad Azhar Mahdi, menjelaskan diundang KPU Jember untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi syarat pendaftaran Bapaslon. 

"KPU menyampaikan beberapa kekurangan berkas persyaratan calon, yakni SKC yang salah tahun, sudah dikomunikasikan dengan Polres Jember. Kemudian surat keterangan tidak pailit dan tidak punya tanggungan hutang," katanya.

Terkait keterangan tidak pailit dan tidak punya tanggungan hutang masih dalam proses pengajuan di pengadilan di Surabaya. Selain itu tinggal bukti tanda terima surat keterangan mengundurkan diri dari DPRD Provinsi. 

"Bukti surat pengajuan mengundurkan diri ke DPRD Provinsi, sudah turun hari ini (Selasa, 3/8)," imbuhnya.

Bukti surat pengunduran diri ini sebagai tindaklanjut surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota dewan yang sudah diajukan saat mendaftar ke KPU, 28 Agustus 2024 kemarin.

Senada disampaikan LO Bapaslon Hendy-Gus Firjaun, Muhammad Fahrurrozi. Dia menjelaskan ada beberapa surat keterangan yang keliru milik Hendy dan milik Gus Firjaun. Untuk Hendy diantaranya surat keterangan peruntukannya untuk pendaftaran di Parpol, minta diganti untuk persyaratan pendaftaran Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Jember. Selain itu, juga ijazah milik Hendy yang belum dilegalisir. Sedangkan Gus Firjaun, kekeliruan keterangan dalam SKCK.

"Kami sepakat akan melengkapi kekurangan surat-surat keterangan tersebut, paling lambat 7 September 2024," jelas Fathurrozi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news