Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember, kompak mangkir dari undangan Pansus Pilkada DPRD Jember, Selasa (12/11).
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- KPU Jember Tunda Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Bupati Dan Wakil Bupati Jember 2024, Begini Alasannya
- Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim di Jember
Mereka diundang rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Jember, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun ditunggu hingga pukul 11.30 WIB, KPU dan panitia adhoc tingkat kecamatan tersebut, belum ada konfirmasi kehadirannya.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyayangkan mangkirnya Komisioner KPU dan PPK di 31 kecamatan tersebut. Ketidakhadirannya ini, memperkuat kecurigaan Pansus, indikasi tentang ketidaknetralan penyelenggara pemilu di Jember.
"Hari ini, kami (Pansus Pilkada DPRD Jember) mengundang KPU dan PPK yang terdiri ketua PPK di 31 Kecamatan dan Divisi bagian Data, dalam RDP, karena banyaknya aduan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilukada," ucap Ketua Pansus Pilkada Jember Ardi Pujo Prabowo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/11).
Namun, lanjut Ardi, mereka yang diundang tidak hadir, dan tanpa memberikan konfirmasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Pansus. Karena itulah pihaknya berinisiatif dan memerintahkan staf DPRD Jember untuk menghubungi Komisioner KPU Jember.
"Saat dihubungi ini, baru mereka memberi penjelasan, tidak hadir, karena ada kegiatan lain yang bersamaan," katanya.
Dijelaskan Ardi, pemanggilan Komisioner KPU Jember dan panitia adhoc di tingkat kecamatan ini, sangat urgent, karena banyaknya aduan masyarakat Jember ke Pansus. Selain ketidaknetralan, pihaknya menerima informasi bahwa mereka memiliki aplikasi untuk melakukan kanvasing, baik PPK maupun PPS (Panitia Pemungutan Suara), yang diteruskan ke KPPS. Dalam Aplikasi tersebut, KPPS diminta merekrut 40 orang untuk paslon tertentu.
Karena itu, pihaknya ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, karena khawatir kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada serentak di Jember akan hilang.
"Penyelenggara pemilihan yang seharusnya, netral malah menempatkan dirinya sebagai tim sukses. Kami ingin mengklarifikasi laporan masyarakat, yang viral di media sosial. Sebab, pelaksanaan pilkada tinggal menghitung hari, tinggal 15 hari lagi," jelasnya.
Atas ketidakhadirannya itu, Ardi berjanji akan menjadwal ulang RDP. Bahkan rencana yang akan dipanggil lebih banyak hingga ke tingkat PPS. Namun jika mereka kembali mangkir, Pansus akan melaporkan ke pimpinan DPRD Jember serta akan merekomendasikan untuk dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Selain itu, Pansus juga akan mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran KPU untuk pilkada 2024. Sebab, sebelumnya Pansus meminta Dipa (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) KPU untuk pilkada 2024, belum ada tanggapan.
Sementara Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi menjelaskan baru mengetahui ada undangan Pansus Pilkada DPRD Jember, Selasa (12 November 2024) pagi. Selain itu, undangan Pansus berbarengan dengan kegiatan KPU, sehingga tidak bisa menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, yang tersebar di 31 kecamatan di kabupaten Jember.
"Seluruh Komisioner KPU Jember, baru datang tadi malam, karena ada kegiatan Dinas luar. Yang secara kebetulan Selasa hari ini, ada kegiatan Bakorwil kegiatan KPU Provinsi Jawa Timur, bersama 10 Kabupaten/ kota di Jawa Timur," katanya.
Karena itu, pihaknya tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut dan sudah memberikan konfirmasi kepada sekwan per telepon.
Disinggung terkait temuan dan laporan masyarakat tentang dugaan netralitas anggota PPK ke Pansus Pilkada DPRD Jember, Dessi mengaku belum mengetahui siapa yang dilaporkan. Sebab, jika ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara, sudah ada mekanisme penanganannya. Mulai dilaporkan ke Bawaslu hingga ke DKPP. Jika terbukti ada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jember Apresiasi UHC Prioritas Bupati Gus Fawait
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET