Komisioner baru KPU Jember periode 2024-2029 siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitus (MK) terkait Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) di Kecamatan Sumberbaru dan Kaliwates.
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- KPU Jember Tunda Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Bupati Dan Wakil Bupati Jember 2024, Begini Alasannya
- Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim di Jember
"Kami punya waktu 15 hari kerja sejak putusan dibacakan, saat ini masih berada di Jakarta untuk menuntaskan beberapa hal, termasuk terkait dengan putusan MK," kata Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi kepada Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/6).
Lima komisioner baru KPU Jember dilantik di Jakarta pada Kamis (13/6) kemarin. Dua diantaranya wajah lama, yakni Desy Anggraeni dan Andi Wasis. Sedangkan 3 komisioner lainnya merupakan wajah baru, yakni Hendra Wahyudi, Feri Agus Rudianto dan Zeni Musthafa.
Hendra menjelaskan langkah pertama setelah dilantik nantinya langsung menggelar rapat internal untuk menentukan struktur KPU Jember, mulai dari ketua, hingga devisi-devisi atau bidang.
"Kami masih akan berkoordinasi, karena kami masih baru maka akan berkoordinasi dengan komisioner lama yang lebih paham. Yang pasti, kami akan bekerja dengan tekad lebih baik dari yang kemarin," katanya.
Terkait pelaksanaan Putusan MK terkait PHPU, saat ini sedang digodok di KPU RI. Ia mengaku, pihaknya masih menunggu arahan dan juknisnya dari KPU RI.
Sebab, soal sengketa Pemilu yang sudah diputus pada 10 Juni lalu, yakni adanya Perhitungan Suara Ulang (PSU) di 105 TPS untuk DPR RI di Kecamatan Sumberbaru, dan rekap ulang di Kecamatan Kaliwates untuk DPRD Jember.
Hendra menegaskan pihaknya bertekad akan menjalankan putusan MK. Ada 2 PR yang juga harus dituntaskan di awal menjabat. Namun, pihaknya perlu berkoordinasi dengan KPU RI dan butuh pendalaman.
Selain putusan MK, ia berharap pelaksanaan Pilkada Jember 2024 mendatang bisa berjalan secara demokratis, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan semua pihak.
Seperti diketahui, gugatan sangketa pemilu yang dilayangkan PAN terkait perolehan suara DPR RI di Kecamatan Sumberbaru akhirnya dikabulkan oleh MK pada Senin (10/6/2024) lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan PHPU PAN dengan memerintahkan KPU Jember melakukan penghitungan ulang di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru, tersebar di 6 desa. yakni Desa Jamintoro, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan dan Desa Karangbayat.
Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan PHPU Partai Demokrat dan memerintahkan KPU Jember untuk rekapitulasi ulang di 18 TPS Dapil 1 Jember di Kecamatan Kaliwates.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Bersama Membangun Jawa Timur