KPU Jember Terima Dana Hibah Pemilu Rp 103 Miliar, Cair Dalam 2 Tahap

Penandatanganan NPHD dana Hibah Pilkada tahun 2023/ist
Penandatanganan NPHD dana Hibah Pilkada tahun 2023/ist

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Jember, dipastikan menerima hibah Pelaksanaan Pilkada tahun  2024, dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 103 miliar. Anggaran tersebut akan direalisasikan dalam 2 tahap, yakni pada APBD tahun 2023 dan tahun 2024. 


Demikian terungkap dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Hendy Siswanto dengan KPU Jember dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (9/11/2023).

Penanganan NPHD itu, disaksikan sejumlah pejabat Pemkab Jember, diantaranya Sekdakab Jember, Hadi Sasmito, Bakesbangpol, Sigit Akbari serta Bagian hukum dan Pemerintahan Pemkab Jember. Turut hadir Lima komisioner KPU Jember yakni Ketua KPU Jember M. Syai’in, Ahmad Hanafi, Dessi Anggraeni, Andi Wasis, dan Achmad Susanto.

Menurut Ketua Definisi Perencanaan dan Data Pemilih dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, proses NPHD ini sudah diajukan sejak 2022 lalu, berupa pengusulan kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2024.  Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama antara KPU dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember. Akhirnya disetujui  anggaran sebesar Rp 103 miliar. 

"40 persen anggaran dicairkan tahun dalam APBD tahun 2023 dan 60 persen dicairkan tahun dalam anggaran APBD Pemkab Jember tahun 2024," ucap Hanafi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/11).

Dijelaskan Hanafi, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, 40 persen anggaran hibah tersebut, akan dicairkan oleh Bupati 14 hari setelah penandatanganan NPHD itu. Sedangkan sisanya 60 persen dicairkan maksimal enam bulan sebelum pemungutan suara. 

"Ini sudah ada ketentuan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang hibah Pilkada yang bersumber dari APBD," terangnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news