Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember kembali membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 mendatang.
Kebutuhan Panitia penyelenggara pemilu di tingkat desa ini sebanyak 744 orang, yang akan ditempatkan di 248 Desa/Kelurahan di 31 Kecamatan Kabupaten Jember.
"Untuk pendaftaran selama 10 hari, secara online dimulai Minggu hingga Selasa, 18 hingga 27 Desember 2022. Syarat-syarat pendaftaran sama persis dengan syarat pendaftaran PPK kemarin," ucap Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/12).
Dia menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Semua Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPS yang dibutuhkan, harus diupload ke dalam aplikasi tersebut.
Andi Wasis kemudian menjelaskan bahwa persyaratan yang harus diupload yaitu,
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS,
2. Foto copy KTP Elektronik,
3. Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah
Atas atau yang sederajat atau Ijazah
terakhir.
4. Surat-surat Pernyataan dalam satu
Dokumen, yang menjadi persyaratan
calon PPS, yang menyatakan;
- setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, UUD 45, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik.
- Bebas dari penyalahgunaan
Narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara yang
telah memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap, yang
ancaman hukumannya 5 tahun
penjara atau lebih.
- Tidak pernah diberi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/kota atau dewan
kehormatan penyelenggara pemilu.
- Tidak pernah jadi tim kampanye atau
pemenangan calon atau saksi dari
peserta pemilu paling singkat 5
tahun.
- Tidak dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara
pemilu.
- Tidak memiliki penyakit penyerta
(Komorbid).
- Memiliki kemampuan dan kecakapan
membaca, menulis dan berhitung
Dan mampu mengoperasikan
perangkat alat teknologi informasi.
5. Surat keterangan dari Parpol bagi
mereka yang sedikitnya sudah 5
tahun tidak menjadi anggota parpol.
6. Surat keterangan sehat rohani dan
jasmani bisa dikeluarkan Puskesmas,
klinek, atau rumah sakit, yang
didalamnya ada keterangan
pemeriksaan tekanan darah, kadar
gula darah dan Koresterol.
7. Daftar riwayat hidup.
8. Pas foto ukuran 4x6.
"Itulah syarat-syaratnya mendaftar PPS 2024, semoga bermanfaat," tutup Andi Wasis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024