Dimulai hari ini, Selasa 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
- KPU Madiun Tetapkan Pasangan Harmonis Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
- Salah Satu Komisioner KPU Madiun Dilaporkan Karena Masih Tercatat Sebagai Pengurus DPC Parpol
- Live Streaming Debat Publik Hilang, Paslon Harmonis Kecam KPU Madiun Tak Profesional
Pendaftaran mulai dibuka pukul pertama pukul 08.00 hingga 16.00 hingga Rabu, 28 Agustus 2024. Sedangkan pada hari terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 hingga 23.59 wib.
“Sudah kami persiapkan semuanya untuk para calon kepala daerah yang akan mendaftar mulai hari ini hingga tanggal 29 Agustus mendatang,” kata Ketua KPU kabupaten Madiun Nur Anwar, Selasa, (27/8).
Setelah proses pendaftaran, KPU kemudian melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Dilanjutkan pengumuman penetapan yang akan diumumkan pada 22 September 2024.
“Pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.”lanjut Nur Anwar.
Pemungutan suara di pilkada serentak akan digelar pada 27 November mendatang.
Dijelaskan pula KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu, 25 Agustus 2024. PKPU tersebut mengubah PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan.
PKPU tersebut mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Nomor 60/PUU-XII/2024 mengenai ambang batas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Madiun Tetapkan Pasangan Harmonis Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
- Peringati Hari Pahlawan, Calon Wali Kota Nomor Urut 2 Maidi Ziarah Makam Tokoh Pahlawan Kota Madiun
- Salah Satu Komisioner KPU Madiun Dilaporkan Karena Masih Tercatat Sebagai Pengurus DPC Parpol