KPU Kota Serang Ingatkan Parpol dan Bacaleg

RMOLBanten. Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengingatkan kepada semua peserta Pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.


Menurutnya, saat ini kampanye belum boleh dilakukan, meski partai politik peserta Pemilu telah ditetapkan dan nomor urut partai politik tersebut pun sudah diambil.

Dikatakan Heri, termasuk mensosialisasikan nomor urut partai juga tidak boleh, kecuali dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

"Kalau KPU justru harus mensosialisasikan kepada masyarakat nomor urut partai itu. Kalau Parpol belum boleh," tegasnya.

Dikatakan Heri, jika masyarakat menemukan ada aktivitas kampanye yang dilakukan baik oleh partai atau perorangan atau calon legislatif, maka segera melaporkan ke Panwaslu.

"Jika ada kampanye baik secara terbuka maupun dilakukan di media sosial, seperti facebook, twitter atau instagram segera laporkan ke Panwaslu," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news