KPU Nyatakan Asrilia-Satria Tak Penuhi Syarat Daftar Calon Independen di Pilkada Surabaya

Nur Syamsi/RMOLJatim
Nur Syamsi/RMOLJatim

Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono, bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2024 tidak memenuhi syarat minimal dukungan (Syarminduk).


Syarminduk ini telah ditentukan KPU Surabaya, yakni 144.209 atau 6,5% dari DPT Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.

"Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan karena tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/5).

Ia mengatakan, Bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono mengunggah sebanyak 1.106 dukungan, dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada). 

Namun, Nur Syamsi enggan menyatakan bila Bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dianggap gugur calon independen. "Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur tapi tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Karena bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka sesuai aturan pendaftaran calon independen di Pilkada Surabaya 2024 sudah berakhir.

"Undang-undang dan peraturan mengatur tahapan penyerahan dukungna paling akhir 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news