Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono, bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2024 tidak memenuhi syarat minimal dukungan (Syarminduk).
- Maki Klaim Kotak Kosong Menang 51 Persen, Relawan Eri-Armuji: Itu Halusinasi!
- Gerindra Gelar Konser, Eri Cahyadi: Saya Diundang, Guyub Rukun Bangun Surabaya
- Debat Perdana, Eri-Armuji Tawarkan 5 Agenda Transformasi
Syarminduk ini telah ditentukan KPU Surabaya, yakni 144.209 atau 6,5% dari DPT Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.
"Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan karena tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/5).
Ia mengatakan, Bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono mengunggah sebanyak 1.106 dukungan, dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).
Namun, Nur Syamsi enggan menyatakan bila Bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dianggap gugur calon independen. "Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur tapi tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Karena bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka sesuai aturan pendaftaran calon independen di Pilkada Surabaya 2024 sudah berakhir.
"Undang-undang dan peraturan mengatur tahapan penyerahan dukungna paling akhir 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- KPU Tetapkan Eri-Armuji Menang di Pilkada Surabaya, Tim Pemenangan Erji: Prestasi yang Luar Biasa