Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengantisipasi agar tidak terjadi kericuhan pada masa pendafaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024. Sehingga kejadian tahun 2018 silam terulang.
- DKPP Periksa Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kalsel
- Forum Kiai Kampung Ngawi Tolak Hak Angket
- Oknum PPK di Bangkalan Diduga Bawa Kabur C Hasil 111 TPS Pemilu 2024
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, KPU telah menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk mencegah kejadian pada tahun 2018 silam tidak akan terjadi lagi.
Salah satu hal yang disiapkan KPU adalah mengenai waktu yang disediakan untuk mendaftar lebih lama ketimbang tahun 2018.
"Kalau ini sudah kita perpanjang waktunya. Harusnya 7 hari (sekarang) jadi 14 hari," ujar Betty saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).
Selain itu, lanjut Betty, KPU juga memberlakukan sistem antrian kepada parpol yang akan mendaftar menjadi peserta pemilu. Di mana, parpol diwajibkan menyampaikan surat kehadiran kepada KPU satu hari sebelum mendaftar.
"Mereka (parpol) bersurat dulu kepada kami, sehingga kami atur mereka duduk di mana," ungkapnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Untuk mencegah terjadinya ricuh di antara parpol, Betty memastikan staf KPU yang ditugaskan akan mengatur para parpol sesuai tempat duduk yang sudah disediakan.
"Kami punya 6 meja dan ada 8 kelompok kerja. Enam untuk menerima berkas, ada supervisor dari Kesekjenan KPU," demikian Betty.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran