Pelaksanaan rekrutmen anggota badan adhoc penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung sesuai dengan mekanisme di peraturan perundang undangan yang mengatur.
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Parsadaan menjelaskan, KPU RI telah mengantispasi potensi adanya calo rekrutmen PPK dan PPS yang akan dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
"Itu sudah jadi pemetaan kami di internal, bagaimana dalam setiap proses seleksi, apapun seleksi itu karena kami akan melakukan perekrutan terhadap jajaran permanen kami. Termasuk juga yang hari ini kami mulai perekrutan adhoc kami," ujar Parsadaan.
Dia menyatakan, potensi-potensi munculnya calo atau hal-hal yang mencederai proses seleksi anggota badan adhoc di daerah menjadi komitmen KPU untuk diberantas.
"Kami berkomitmen potensial itu tak menjadi energi genetik, tidak terjadi dalam proses perektuan sehingga hasilnya tak akan diragukan oleh para pihak atau semua masyarakat," sambungnya menegaskan.
Maka dari itu, KPU RI akan memastikan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota selaku pelaksana, dan KPU Provinsi yang memiliki fungsi supervisi, agar proses seleksi bisa dilakukan dengan upaya-upaya yang berbasis kearifan lokal, agar memagari potensi kecurangan yang bakal mencederai integritas penyelenggara.
"Tentunya nanti ada pembakalan juga yang dilakukan, nanti akan ada dari supervisi, inspektorasi, ada pemantauan pengawasan, yang kami lakukan oleh jajaran kami, jadi bisa kami pastikan bener bener tidak terintimidasi," katanya.
"Dan tentu, kami secara kelembagaan, memiliki divisi pengawasan internal, dan kami yakin jika ini terjadi berpotensi pelanggaran etik. Kami berharap teman-teman daerah, harus secara serius fokus proses ini, dan memastikan proses ini tidak masuk dalam ranah 'dagang sapi'," demikian Parsadaan dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030