Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Ketua dan Anggota KPU RI melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Cawapres Rakabuming Raka menuai keprihatinan sejumlah pihak, terutama para akademisi di Jember.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Menurut Akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Jember, Hary B Cahyo, meski putusan itu tidak berimplikasi terhadap diskualifikasi terhadap Cawapres Gibran, namun menjadi bertanda awal tidak baik bagi demokrasi Indonesia. Sebab, menerima pencalonan Cawapres Gibran menabrak etika demokrasi.
"Jika menabrak etika, sama saja dengan menabrak nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang dibangun oleh para pendiri republik ini," terangnya.
Hery menjelaskan tidak bisa memprediksi apa yang terjadi di masa depan. Namun jika dari awal ada etika ditabrak, maka kedepan ada indikasi ada tabrakan dengan nilai yang lain.
Hal ini kata dia yang perlu diluruskan supaya semua pihak menghargai etika dan moral yang ada di negeri tercinta ini.
Menurut dia, putussn pelanggaran etik itu tidak akan berdampak hukum apapun terhadap pelaku. Karena sidang pelanggaran etik itu sifatnya pengadilan budaya.
"Pengadilan budaya yang menghakimi adalah budaya, karena ranahnya pengadilan budaya, produk budaya, nilai-nilai peradaban bangsa," katanya.
Ia menegaskan, jika dari awal tidak baik seperti ini, maka hasilnya juga kurang baik.
"Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik pula, jika tidak maka percuma, hasilnya tidak baik," tegasnya.
Sebelumnya, DKPP memberi sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, pada Senin (5/2) lalu.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, ada enam anggota KPU yang mendapat sanksi yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Sanksi tersebut berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.
DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Dibubarkan, Pemilu Makin Brutal
- Jika DKPP Dibubarkan, Semua Aturan Pemilu Berpeluang Ditabrak
- DKPP Akan Periksa Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kota Surabaya