Pendanaan bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tak bisa diakomodir Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dasar hukumnya tidak termuat di UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Bakesbangpol Madiun Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Partai Politik
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- KPU Banyuwangi Pastikan 125 Anggota PPK Tak Terafiliasi Partai Politik
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).
“Jadi enggak mungkin kita nyusun suatu ketentuan yang cantolannya (secara hukum perundang-undangan) enggak ada,” ujar Mellaz.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini menerangkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye, dalam pasal 25 hanya diatur mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi.
Sementara, dana kampanye yang juga salah satunya dibebankan pada anggaran KPU, ditegaskan Mellaz, tidak bisa digunakan untuk sosialisasi. Melainkan, hanya bisa digunakan pada tahapan kampanye yang baru dimulai pada November 2023 mendatang.
“Itu enggak bisa disebut dana sosialisasi. Sudah masuk dana kampanye. Karena itu ada logic hukum yang berbeda,” demikian Mellaz dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030