Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, sudah menerima surat pemberitahuan terkait di copotnya Eny Kusrini sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten setempat. Surat itu masuk ke KPU, tertanggal 12 Januari 2021.
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
"KPU sudah menerima surat (pencopotan Eny Kusrini) dari DPC PKB Kabupaten Probolinggo," jelas Agus Hariyanto Andinata, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (29/1).
Menurut Agus, kalau surat dari DPP PKB dengan tembusan KPU sudah masuk dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten Probolinggo.
"Sudah kami terima (Surat pemberitahuan) itu," paparnya.
Namun masih kata Agus, untuk surat tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW), dari DPRD Kabupaten Probolinggo, masih belum diterima.
"Untuk Surat dari dewan, tentang PAW belum kita terima," tegasnya.
Sementara itu, Eny Kusrini hingga detik ini masih belum bisa di konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Eny Kusrini dipecat dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemecatan Eny berdasarkan surat keputusan dari DPP PKB nomor 4924/DPP/01/XII/2020.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030