Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti menemukan bila ada mantan narapidana korupsi didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
- Said Didu Sindir Pernyataan Sri Mulyani, Malah Menkeu yang Bebaskan Pajak Orang Kaya
- Surya Paloh Temui Jokowi, Pengamat: NasDem Hadapi Hantaman Politik Mitra Koalisi
- Menko Airlangga Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Selama Nataru
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, Silon memang mempermudah pendataan Bacaleg oleh Parpol, termasuk pencantuman status hukum untuk mantan Napi korupsi.
"Misalkan orang yang tidak pernah tersangkut perkara pidana sama sekali, saat diklik hasilnya tidak punya status hukum," katanya, kepada wartawan, Sabtu (29/7).
"Selanjutnya, misalnya mantan terpidana, maka ada syarat-syarat yang harus diunggah. Dan bila diklik, pasti ada keterangan mantan terpidana, termasuk surat keterangan dari pengadilan," sambungnya.
Hasyim memastikan, para Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan Napi korupsi akan diberitahukan ke publik, tetapi pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DDS).
"Pasti diumumkan statusnya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran