Kronologi Gugatan Pergeseran Suara hingga Pemberhentian Caleg Terpilih Partai NasDem Kota Madiun

Tutik Endang Sri Wahyuni/RMOLJatim
Tutik Endang Sri Wahyuni/RMOLJatim

Tutik Endang Sri Wahyuni caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo bisa tersenyum. Pasalnya gugatan perselisihan dengan Dodik Rahardiyono akhirnya dimenangkannya dan seluruh gugatan dikabulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. Dodik diberhentikan dan penggantinya Tutik Endang Sri Wahyuni. 


"Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan pak Dodik ini terkait pergeseran suara," kata Tutik kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/7). 

Mengacu dari surat edaran (SE) tersebut, Tutik memberanikan diri mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. 

"Kebetulan kasus saya dengan Dodik ada pergeseran suara. Dodik bertambah 102 sehingga saya kalah. Dari SE itulah saya memberanikan diri untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Partai. Kebetulan sidang 18 Mei 2024 dan hasil sidang DKPN gugatan saya dikabulkan seluruhnya," terang Tutik. 

Pergeseran suara, lanjut Tutik, semuanya ada dalam internal Partai Nasdem. Mulai dari suara partai, hingga suara caleg NasDem dan dirinya. Hal tersebut diketahui saat PPK hingga disahkan oleh KPU. Dirinya pun tidak mengetahui mengapa terjadi pergeseran suara dan siapa yang melakukannya. 

"Pergeseran suara itu ada di suara partai, suara saya juga. Jadi di internal semuanya dan itu dimulai dari PPK hingga disahkan KPU, saya kurang tahu indikasinya kalau itu," jelasnya. 

Dikarenakan permasalahan tersebut terjadi di internal Partai NasDem dan tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Tutik membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Partai dan sidang DKPN pada 18 Mei 2024 dan gugatan Tutik dikabulkan semuanya. 

Diberitakan sebelumnya, permasalahan ini berawal dari hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kota Madiun di dapil IV (Kecamatan Manguharjo).

Tutik Endang Sri Wahyuni, calon anggota legislatif (caleg) dari Nasdem menyatakan keberatannya dengan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 

Tutik menilai ada indikasi atau dugaan pergeseran suara di internal partainya di dapil Kecamatan Manguharjo yang hasilnya justru menguntungkan caleg lain.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news