KRPK dan FMR Dorong Kejaksaan Usut 11 Kasus Dugaan Korupsi di Blitar

Ketua KRPK, Mohammad Trijanto usai audensi dengan Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar/Ist
Ketua KRPK, Mohammad Trijanto usai audensi dengan Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar/Ist

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendorong aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan untuk segera menuntaskan beberapa kasus-kasus yang menurutnya masih tertunda. 


Sebelumnya KRPK dan FMR telah melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejari Kabupaten Blitar dan Kejari Kota Blitar. Sebanyak 11 laporan telah diajukan, 7 di Kejari Kabupaten Blitar dan 4 di Kejari Kota Blitar.  

"Jadi ada 7 laporan kita yang ada di kejaksaan kabupaten dan ada 4 laporan di Kejari Kota Blitar. Untuk di kabupaten sendiri salah satunya terkait PDAM," kata Ketua KRPK, Mohammad Trijanto saat audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis 27 Februari 2025. 

Trijanto menegaskan ada beberapa kasus yang perlu segera dituntaskan, salah satunya terkait kasus PDAM. Dia juga berharap aktor-aktor intelektual yang semua terlibat bisa diungkap oleh kejaksaan. 

"Kita berharap kepada pihak kejaksaan agar aktor-aktor intelektual yang belum tersentuh dan yang menikmati, untuk segera diusut tuntas," imbuhnya. 

Terkait empat laporan yang sudah dimasukkan di Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Trijanto mendesak agar segera diusut sampai tuntas. 

"Memang satu laporan sudah ditindak lanjuti, itu kaitannya kontruksi proyek IPAL tahun 2022. Namun sayangnya hanya beberapa orang yang kami nilai tidak mempunyai jabatan dijadikan tersangka," lanjut Trijanto. 

Dia berharap Kejaksaan Negeri Kota Blitar konsisten melakukan pengembangan atas kasus tersebut, bahkan kata Trijanto mengatakan siapapun yang ikut menikmati juga segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain kasus IPAL, Trijanto menyebutkan beberapa kasus lainya yang diminta untuk segera diusut tuntas seperti Hibah KONI, PJU, Aset Pemkot dan Dana Hibah Bantuan Organisasi. 

"Kami akan terus mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kota Blitar untuk segera memanggil pihak-pihak yang sudah kita laporan itu," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sudah menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan oleh KRPK, tetapi untuk penyelesaiannya perlu proses. 

"Kalau kasus tindak pidana umum atau penganiayaan yang lain mungkin bisa lebih cepat, tetapi untuk perkara korupsi memang membutuhkan proses waktu," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news