Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan pengarahan kepada jajaran Pangdam di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan rangkaian unjuk rasa atau unras menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
- Dua Saksi Kasus Kredit Macet BNI Dinilai Lemahkan Dakwaan Jaksa, PH: Ada Pelaku Lain yang Tidak Diungkap Jaksa
- Terima Pengaduan Soal Pasar Semolowaru, GNPK Jatim Nilai Banyak Persoalan Menyimpang
- Usai Achsanul Qosasi, Kejagung Harus Segera Tetapkan Menpora Dito Ariotedjo Tersangka
"Dalam rangka menghadapi rangkaian unjuk rasa, penggelaran kekuatan sesuaikan dengan perintah dari Panglima TNI," kata Andika dalam video pengarahan yang dilihat redaksi, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/10).
Pada prinsipnya, kata Andika, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UU 9/1998, namun ia menekankan, dalam penyampaian pendapat di muka umum ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Yakni dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain, kemduian menghormati aturan moral yang berlaku umum, mentaati peraturan hukum dan perundangan yang berlaku, memjaga ketertiban umum dan terakhir menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kalau pengunjuk rasa tak mentaati maka dibubarkan," tekan Andika.
Kemudian Andika juga mengingatkan kepada jajaran, agar mengambil tindakan terhadap para pengunjuk rasa yang tergolong tindak pidana seperti pengerusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang atau barang sebagaimana dalam pasal 170 KUHP dan UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pasal 408 KUHP Tentang Pengerusakan.
"Dan ini yang dikasih tahu kepada anggota kita semua, ada pasal dalam KUHP yang berarti tindak pidana apabila masuk dalam ketegori ikut serta atau membantu sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP, ini ada," ujar Andika.
"Jadi ketika ada satu tindak pidana merusak dengan batu, nah yang memberikan batu ini juga kena," tekan Andika menambahkan.
Oleh sebab itu, Andika berharap kepada seluruh satuan yang digelar oleh Panglima TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar mengetahui hal-hal yang dijelaskanya di atas. Sebab orang nomor satu di Angkatan Darat itu tidak ingin seolah TNI memfasilitasi pengunjuk rasa.
Dengan begitu Andika meminta kepada satuan yang tidak digelar atau terlibat di lapangan dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar menutup gerbang markas satuan masing-masing. Tidak ada yang boleh menggunakan fasilitas atau instalasi militer.
"Saya tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada pengunjuk rasa masuk lari ke salah satu instalasi militer di Jakarta, jangan sampai tersersebar di sosial media seolah-olah TNI memfasilitasi, nanti kita dianggap membantu, apalagi unjuk rasanya diwarnai tindak pidana tadi, maka kita akan terseret-seret," himbau Andika.
Namun ia mengingatkan bahwa jangan sampai melupakan rasa kemanusiaan, misalnya ia mencontohkan ada pengunjuk rasa yang pingsan karena luka ataupun akibat dari demontrasi di depan markas militer.
"Kita bisa memasukan korban ini dengan hanya satu pendamping, supaya apa, supaya tidak ada fitnah," imbuhnya.
Selebihnya tidak perlu, apalagi yang viral kemarin, memberi makan, tidak perlu," sambung dia mengingatkan.
Dibagian akhir, Andika meminta setiap satuan untuk menyiapkan pasukan siaga atau dengan kata lain kekuatan yang siap digunakan kapan saja, tentunya dengan perintah Panglima TNI selama seminggu kedepan yang besar kekuatanya disesuaikan.
"Mulai besok siapkan kekuatan stand by sehingga, paling tidak kalau ada perintah mendadak, sudah ada yang disiapkan," demikian Andika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Timur Berujung Ricuh
- BEM Se Jatim Ingatkan PR Yang Belum Tertangani di 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia
- Pemerintah Dihadapkan pada Kekuatan Rakyat