Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR kemarin tidak menyinggung perihal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Korupsi. Sebab musabab isu tersebut tidak diangkat Kepala Negara dijelaskan Kantor Staf Presiden (KSP).
- Kanang Jadi Plh Ketua PDIP Jatim, Pengamat Nilai Ada 3 Alasan Krusial
- Sejalan Amanat Bung Karno pada Palestina, Ganjar: Piala Dunia U-20 Tanpa Israel
- Nasib Ganjar Jika PDIP-Gerindra Berkoalisi di Pilpres 2024
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menuturkan, Jokowi tidak menyinggung isu HAM dan korupsi karena secara khusus mengangkat soal penanganan pandemi Covid-19.
"Topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menangkap denyut tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis Selasa (17/8).
Di samping itu, Jeleswari juga mengatakan bahwa momentum pidato kenegaraan tersebut sengaja dipakai Jokowi untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji pandemi Covid-19, agar bisa mengokohkan kesatuan dan gotong royong sesama.
Terkait isu HAM dan korupsi, Jaleswari memastikan tetap menjadi perhatian Jokowi dalam agenda besar menuju Indonesia Maju, meskipun seluruh komponen bangsa saat ini masih berkonsentrasi menyelesaikan masalah pandemi Covid-19.
"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," tuturnya.
Sebagai contoh keseriusan Jokowi di bidang HAM, Jaleswari menyebutkan Peraturan Presiden (PP) 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.
Selain itu, ia juga menyebutkan PP 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, yang isinya fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat.
Sementara yang terkait isu korupsi, Jaleswari menyebutkan satu PP yang dibuat Jokowi, yaitu PP 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. DI mana menurutnya peraturan perundang-undangan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.
Bahkan disebutkan Jaleswari, upaya pencegahan korupsi diperhatikan Jokowi hingga terimplementasinya PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, atau dikenal sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pekan lalu untuk kemudahan perizinan usaha.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LSF: JMSI Akan Bekerja Keras Ciptakan Pers Profesional
- Hasto Ancam Buka Video Kejahatan Pejabat Negara, PKS: Gelar Tikar, Nobar Sambil Ngopi
- Sikap PMII Jombang pada Pemilu 2024: Tolak Kampanye Hitam dan Politik Uang!