Kuasa Hukum Komisaris PT SGP Minta Perkara yang Ditangani Hakim Itong Isnaeni Diperiksa Ulang

Kuasa Hukum Komisaris PT Soyu Giri Primedika (SGP) Billy Handiwiyanto (kiri) dan Michael Hariyanto saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya/RMOLJatim
Kuasa Hukum Komisaris PT Soyu Giri Primedika (SGP) Billy Handiwiyanto (kiri) dan Michael Hariyanto saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya/RMOLJatim

Kuasa hukum komisaris PT Soyu Giri Primedika (SGP) Billy Handiwiyanto dan Michael Hariyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta pergantian hakim dan meminta agar perkara yang ditanganinya selaku termohon untuk dilakukan pemeriksaan ulang.


Permintaan tersebut dikarenakan setelah pihaknya melihat dari sejumlah media televisi ternyata OTT yang dilakukan KPK adalah berkaitan dengan perkaranya dimana kliennya sebagai pihak Termohon.

"Sejatinya perkara ini akan diputus pada Kamis jam 09.00 Wib kemarin, dan saya sudah standby di PN Surabaya. Saya sendiri kalau secara meteri hukum, saya meyakini bahwa perkara saya akan menang artinya permohonan pemohon akan ditolak,” ujar Billy pada wartawan di PN Surabaya, Jumat (21/1).

Saat pihak resepsionis memberitahu bahwa perkaranya ditunda, Putra dari pengacara senior Goerge Handiwiyanto

ini pun mengira bahwa itu penundaan biasa karena majelis hakim ada keperluan.

“Kami taunya malah tadi pagi setelah di beberapa tv dan juga media sosial ramai dan nama PT yang perkaranya saya pegang disebut KPK. Baru akhirnya saya mengetahui bahwa ternyata yang ditangkap itu adalah kuasa hukum pemohon dari perkara ini,” ujarnya.

Billy menambahkan, karena hakim yang memimpin dalam perkaranya menjadi salah satu orang tersangka dalam OTT makanya dirinya memohon untuk dilakukan pergantian hakim. Selain itu lanjut Billy, alasan dia meminta perkara ini diperiksa ulang dari awal karena khawatir kepentingan-kepentingan para pihak yang disebutkan oleh KPK tetap terakomodir mengingat hakim tinggal membacakan putusan. 

“Kalau hanya hakimnya saja diganti kemudian tinggal membacakan putusan hakim sebelumnya kan sama saja, terlebih lagi KPK dalam jumpa persnya menyatakan bahwa kuasa hukum pemohon meminta agar permohonannya dikabulkan," tambahnya.

"Makanya kita meminta agar hakim diganti dengan yang netral serta dilakukan pemeriksaan sejak awal dan kami meminta putusan seadil-adilnya,” pungkas Billy.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news