Kuasa Hukum KSDR Minta Hakim Batalkan Gugatan

Sidang Koperasi Pasar Semolowaru
Sidang Koperasi Pasar Semolowaru

Kuasa Hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Yetty Raharjani dan Bob S Kudmasa meminta hakim membatalkan gugatan Noer Qodim atas dugaan wanprestasi yang dituduhkan kepada KSDR


Karena dalam sidang agenda kesimpulan, pihak penggugat  yaitu Qodim kurang pembuktian serta para pihak seperti Pemkot Surabaya & mantan ketua LKMK Semolowaru Surabaya sesuai gugatan yang diajukan.

Di dalam sidang agenda kesimpulan yang digelar di pengadilan Negeri Surabaya, Yetty menilai kurangnya pembuktian yang dilakukan penggugat mampu menggugurkan gugatannya. Disamping itu Noer Qodim juga kurang menghadirkan pihak untuk menguatkan gugatan ke kliennya.

"Intinya permintaan kita karena minta supaya gugatan itu ditolak, dengan alasan karena perjanjian jangka waktunya masih berlaku kemudian juga kurang pihak, pembuktiannya juga kurang," tegas Yetty. Kamis (12/1).

Yetty menguraikan, kurangnya pembuktian penggugat salah satunya yakni Noer Qodim tak dapat menunjukkan bukti pembayaran sewa lahan parkir ke KSDR. 

"Pembayarannya tidak ada kepada pihak KSDR," tegasnya.

Terkait dihadirkan BRI dalam sidang agenda kesimpulan ini, Yetty berpendapat bahwa Noer Qodim salah gugatan karena KSDR tak ada sangkut pautnya dengan Bank Rakyat Indonesia.

"Dari KSDR kita nggak ada wanprestasi, karena kita nggak ada hubungannya dengan BRI.  BRI hanya hubungan hukumnya dengan Noer Qodim bukan dengan KSDR," terangnya.

Bob S Kudmasa juga menambahkan, hakim harusnya memberikan keadilan kepada KSDR karena dalil penggugat telah dipatahkan dalam rangkaian sidang sebelumnya, karena ini menyangkut nama baik kliennya. Disamping itu Noer Qodim dinilainya menghambat kinerja KSDR untuk menghasilkan PAD Surabaya melalui pengelolaan pasar Semolowaru. Sehingga pihaknya juga telah melakukan gugatan balik kepada Qodim.

"Teman-teman koperasi yang harus kita jaga," ucapnya.

"Itu kan kaitannya mereka mencoba untuk menghambat dari koperasi ini dan itu sangat merugikan, karena kami kan usaha untuk masyarakat kecil dan Noer Qodim sebenarnya satu bagian dari kita cuma dia tidak bertanggung jawab, dia mencoba menang sendiri. Itu yang kami sesalkan," tambahnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news