Kubu Partai Demokrat versi KLB Sibolangit mengklaim telah mengajukan gugatan usai ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Beredar Surat Undangan HUT Demokrat Kubu Moeldoko, Herzaky: Ini Sungguh Memalukan
- Di Balik Gugat ke PTUN, Moeldoko Dinilai Ingin Dapatkan Tawaran Politik Dari AHY
- Gugatan Moeldoko ke Menkumham Mendegradasi Kredibilitas Presiden Jokowi
Bahkan, gugatan yang diarahkan kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Jurubicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai gugatan setelah ditolaknya hasil KLB Sibolangit.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu,” ucap Rahmad dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/4).
Setelah melayangkan gugatan ke PN Jakpus, pihak KLB Sibolangit tengah menanti opsi ketiga dari Andi Mallarangeng.
"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di pengadilan negeri,” sambungnya.
Dia menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah menggugat putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Sibolangit.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru buru semua,” tutup Rahmad.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menko Infrastruktur AHY Kunjungi PSEL Benowo, Apresiasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik
- SBY Kembali Duduki Ketua Majelis Tinggi Demokrat Periode 2025-2030
- Presiden Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Menko AHY: Komitmen Infrastruktur Dukung Prestasi Olahraga Nasional