. Keberadaan kesekretariatan DPRD Ngawi, Jawa Timur selama ini dianggap kurang terbuka dalam mempublikasikan kegiatan wakil rakyat. Baik studi banding, bimbingan teknis maupun kunjungan kerja lainya terutama keluar daerah.
- Terima Bantuan Sembako dari PT Meratus Line, Risma Ajak Perusahaan dan Masyarakat Saling Bersinergi
- Hadiri Tabligh Akbar, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Tingkatkan Solidaritas dan Kesalehan Sosial di Bulan Ramadan
- Kabar Wafatnya Ketua MUI Jatim Ternyata Hoaks
Kritik pedas tersebut dilontarkan menyusul semua anggota DPRD Ngawi yang berjumlah 45 orang 'bedol desa' alias melakukan kegiatan bimbingan teknis ke Jakarta selama 3-4 hari mulai Senin kemarin, (15/07). Bebernya, satu sisi mengapresiasi peran legislatif dalam menimba ilmu guna mengimplementasikan suatu perundang-undangan.
"Keberadaan kesekretariatan dewan patut dievaluasi total. Mengingat DPRD ini suatu lembaga wakil rakyat jangan sampai masyarakat tidak mengetahui apa yang dilakukan para wakil rakyatnya," cetusnya.
Terpisah, Sunarto Sekwan DPRD Ngawi menjelaskan kegiatan bimtek yang dilakukan para wakil rakyat menyangkut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Pemerintah Daerah. [pr/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Public Speaking bagi Perempuan Muda
- KPU Tetapkan Gus Muhdlor dan Subandi Sebagai Bupati-Wabup Sidoarjo
- Wali Kota Eri Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Padat Karya