Kuras Uang Jutaan dari ATM Teman Sendiri, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Barang Bukti dan Tersangka/ist (humas polres jombang)
Barang Bukti dan Tersangka/ist (humas polres jombang)

Kepolisian Sektor Diwek, Jombang berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian uang dalam tabungan milik temannya sendiri, Umar (58) warga Kabuh, Kabupaten Jombang.


Pelaku yang ditangkap yakni Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, pihaknya mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dari penyelidikan unit reskrim Polsek Diwek setelah menerima laporan dari korban Umar, pada 15 Desember 2021 lalu.

Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku," kata Dwi Basuki, Jumat (14/01) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Awalnya, sekitar 4 bulan lalu tepatnya 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket alfamart.

Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp80.000," terangnya.

Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wib telah mendapatkan transfer uang sebesar Rp. 5.000.000 dari dealer honda Jakarta tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian oleh pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA ini tanpa seijin korban selaku pemiliknya," bebernya.

Basuki mengungkapkan pelaku menguras uang itu melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021.

"Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," urai mantan Kasat Sabhara Polres Jombang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/1/2022).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news