Lagi, Jaksa Kirim Surat Panggilan ke Armuji Sebagai Saksi Jasmas

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Armuji yang saat ini mencalonkan sebagai Wakil Wali Kota Surabaya ini dipanggil untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa Binti Rochma dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

"Udah kemarin Kamis, (23/1) dikirim, sekitar jam 13.00 Wib," kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/1) kemarin.

Ketika ditanya siapa yang menerima surat panggilan itu, apakah Armuji atau pihak lain. 

Fadhil mengaku belum memeriksanya. Namun yang jelas surat tersebut telah dikirim untuk agenda sidang pada Selasa (28/1) depan.

"Aku tidak cek karena yang kirim petugas surat," pungkasnya.

Sebelumnya majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Armuji yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Jatim sebagai saksi.

Sayangnya, sepekan sidang digelar kembali, Armuji 'mangkir' dari panggilan.

Armuji beralasan sedang ke luar daerah pada siang hari Senin (20/1) sedangkan surat panggilan diketahuinya pada malam hari.

Pernyataan Armuji ini bertolak belakang dari jaksa. Sebelumnya jaksa menyebut surat panggilan telah dikirim pada (16/1). Selain itu pada Senin (20/1) Armuji terlihat mengumpulkan ribuan ibu pemantau jentik di gedung wanita Kalibokor.

Mangkirnya Armuji saat itu kembali menjadi perdebatan antara Sidabuke, jaksa dan hakim.

Sidabuke mengklaim bila surat yang dikirim oleh jaksa ke Armuji tidak sah.

Sebab, Armuji tak menerima langsung surat panggilan itu. Selain itu surat tersebut bukan termasuk panggilan yang pertama.

Sedangkan Armuji sendiri menyatakan akan menghadiri sidang bila jaksa mengirim surat panggilan jauh-jauh hari sebelumnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news