Genap sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan kasus kejahatan pajak dari Penyidik PPNS Kanwil Jatim I, Selasa (29/1).
- Polisi Periksa 30 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Nganjuk
- HAAK Desak Sekkota Surabaya Mundur
- Polda Kalsel Mulai Sidik Dugaan Korupsi Lahan PTPN XIII untuk Tambang Batu bara PT GPS
Dijelaskan Heru, selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga melimpahkan tersangkanya yakni Budi Prabowo (BP), warga Kutisari Barat I nomer 19 Surabaya.
"Tersangka BP membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif dan memungut PPN tetapi tidak disetor ke kas negara," jelas Heru Kamarullah.
Dalam kasus kejahatan pajak ini, tersangka Budi Prabowo yang juga direktur PT Adhiguna Karya Jaya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.500.603.528 (Dua miliar, lima ratus juta enam ratus tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
"Tersangka BP disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI nomor 6 tahun 1983," terang Heru.
Dari pantauan di ruang Pidsus Kejari Surabaya, ada sekitar 3 orang penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I yang melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini.
Selain itu, juga ada 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi Pidsus dari Kejati Jatim.
"Selain Jaksa dari Kejati, kasus ini juga ditangani Jaksa dari Kejari Surabaya," pungkas Heru Kamarullah.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Tuduhan Debat Cawapres Pakai Tiga Mikrofon, Bareskrim Polri Analisa Laporan Kasus Roy Suryo
- Tak Kuat Diperlakukan Kasar, Dengan Terpaksa Lenny Laporkan Suaminya ke Polisi
- Inilah Para Tersangka Jasa Travel Umroh Palsu Hingga Rp 91 Miliar