Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menetapkan seorang tersangka dalam muara kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
- Densus 88 Sita 17 Barbuk Karyawan BUMN Terduga ISIS
- Kapolri Pastikan Dukung Program Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi
- Gazalba Saleh Jadi Tersangka Baru KPK, Ternyata Pernah "Sunat" Hukuman Edhy Prabowo
"Hari ini penyidik telah menetapkan seorang debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial CF sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/9).
Dalam kasus ini, masih Riono, tersangka CF memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit dengan dibantu oleh petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen.
"Kerugian negara kurang lebih sebesar 22 miliar rupiah," ungkapnya.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka selama 5 jam, CF langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan tersangka CF dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan," pungkas Riono.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Jatim telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Bupati Malang: Dua Direktur Sudah Dinonaktifkan
- Pemkab Jember Kalah Gugatan Warga, Hakim Putuskan Tanah Eks Prostitusi Besini Milik Ahli Waris
- Pria Ini Bikin Situs Website Berisi 26.000 Video Porno, Sebulan Dapat Keuntungan Rp 97 Juta