Tim Satgas Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi di bawah jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 9.244 ekor dan menangkap tersangka pelaku penyelundupan di wilayah Grajagan Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (02/06).
- Empat Pelaku Bermodus Ganjal ATM Berhasil Dibekuk
- Kewenangan Penyidikan OJK jadi Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Saat Ratusan Maling Motor Dikumpulkan Jadi Satu
Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat anggota tim Satgas memantau adanya kegiatan yang mencurigakan di salah satu rumah warga di Grajagan, sampai akhirnya mendapatkan keyakinan bahwa ada benih lobster yang akan diselundupkan ke luar wilayah Banyuwangi.
"Dengan cepat tim SFQR mengambil langkah pencegahan dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku sebelum keluar wilayah Banyuwangi," ungkapnya.
Akhirnya, dua orang tersangka pelaku berinisial HS (46 th) dan MS (63 th) yang membawa barang bukti benih lobster jenis pasir sebanyak 9.244 ekor yang dikemas kedalam 46 kantong plastik menggunakan mobil sedan warna hitam, berhasil diamankan.
Tersangka pelaku HS dan MS merupakan kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada seseorang dengan inisial IR alias DO. Sebenarnya upaya memancing penerima barang (IR) sudah dilakukan namun IR tidak muncul, sehingga HS dan MS tersangka pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Banyuwangi untuk ditindak lanjuti.
Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla juga menyampaikan, bahwa Satgas ini salah satu tugasnya adalah memantau setiap kegiatan penangkapan benih lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi, khususnya di Perairan wilayah selatan antara lain Grajagan, Rajegwesi, Pancer sampai dengan Puger Jember. Dimana Banyuwangi merupakan salah satu wilayah penghasil benih lobster.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan
- Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 9 Miliar ke Singapura Berhasil Digagalkan
- Penyelundupan BBL Senilai Rp3,4 Miliar Berhasil Digagalkan