Langgar Perlintasan KA- Denda Rp 750 Ribu

Menghadapi massa angkutan Lebaran 2019 yang akan tiba, PT KAI Daop 8 Surabaya menghimbau kepada para pemudik yang mengguna angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.


Soeprapto menegaskan, apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan, maka  pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Sanksi kita terapkan. Sebab, nantinya pada masa arus mudik dan balik, akan ada petugas polisi yang menjaga di setiap perlintasan." Sambungnya.

Sanksi ini, lanjutnya, bertujuan untuk menurunkan  angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang diwilayah PT KAI Daop 8  Surabaya.

 Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari hingga 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.

Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga,  dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.

"Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada" tutup Suprapto.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news