Langgar PKPU dan Perbup, Bawaslu Jember-Satpol PP Copot Belasan Ribu APK Caleg dan Capres

Devisi Penanganan Perkara dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim/RMOLJatim
Devisi Penanganan Perkara dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim/RMOLJatim

Badan Pengawas (Pemilu) Kabupaten Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot belasan ribu APK (Alat peraga kampanye) Calon Legislatif dan APK pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 2024.


Sebab, pemasangan APK tersebut diduga melanggar Peraturan KPU dan Peraturan Bupati  Nomor 14 Tahun 2013 tentang pedoman pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Jumlah penertiban APK kedua ini lebih banyak dibandingkan dengan lenertiban APK yang  pertama," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/1).

Total jumlah lenertiban APK kedua ini, lanjut dia, sebanyak 11.267 APK. Dari jumlah tersebut,  sebanyak 63 AKP melanggar PKPU dan sebanyak 11.213  dinilai melanggar Perbub Nomor 14 Tahun 2013 tentang pedoman pemasangan APK.

Sedangkan pelanggaran peserta pemilu dan Pilpres tercatat sebanyak 771 APK Pilpres, 202 APK Calon DPD RI dan 10.303 caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten.

"APK tersebut disimpan di Kantor Panwas  kecamatan masing-masing. Para caleg atau tim sukses bisa mengambil APK tersebut, dengan syarat membawa surat kuasa dari masing-masing Ketua PAC Parpol, yang di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Jember bersama Panwascam kembali melakukan penertiban APK peserta Pemilu 2024, yang dipasang diduga tidak sesuai regulasi di 31 Kecamatan Kabupaten Jember, pada Jumat (12/12024).

APK yang dicopot dan diturunkan berupa banner Caleg, Calon Presiden dan calon DPD RI. Sebab, Panwascam sudah melakukan saran perbaikan melalui pengurus parpol tingkat kecamatan, namun tidak ada perbaikan APK.

Diketahui, pada penertiban pertama, Bawaslu Kabupaten Jember bersama Satpol PP mencopot sebanyak 10.118 APK Pemilu 2024, pada Kamis 4/12024) lalu.

Sebanyak 577 di antaranya merupakan APK bergambar pasangan Capres-Cawapres 2024, dan 9.169 baliho gambar Caleg, dan 372 milik calon DPD RI.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news