Tim Kuasa Hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa memandang dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba terhadap kliennya terkesan prematur.
- Venna Melinda Tak Mau Damai, Ferry Irawan Tetap Harus Masuk Bui
- Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Venna Melinda Bawa Bukti Medis Hidung dan Tulang Rusuk
- Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Berkaitan Narkoba dan Perselingkuhan
"Dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Dikatakan Hotman, alasan prematur lantaran adanya beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pada kenyatannya tidak.
Padahal dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba banyak pejabat tinggi dan juga awak media yang menghadiri proses tersebut. Para pejabat pun ikut menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," terangnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam kasus ini Teddy didakwa oleh Jaksa dengan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
- Berharap Dapat Keringanan Hukuman, Irjen Teddy Banding
- Pakar Pidana: Tuntutan Mati Teddy Minahasa Sudah Tepat