Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti resmi dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPD RI pada Jumat (22/7) lalu.
- Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan Sistem Paket
- Pentingnya Gerakan Kembali kepada UUD 1945 sebelum Amandemen
- Ketua DPD RI: Pemilu 2024 Lebih Baik Tertutup
Ketua DPD RI tersebut dianggap melanggar kode etik berupa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Peradilan dan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal itu, Ketua Pergerakan Penganut Khittah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Mohammad Yasien, mengaku heran. Pasalnya, apa yang dilakukan DPD RI menggugat ambang batas 20 persen bagi calon presiden adalah sah menurut hukum.
“Gugatan itu sah. Penggunaan situs resmi DPD RI juga tepat. Kalau kita mau sedikit ‘buka mata’, (ambang batas) inilah sumber petaka bangsa,” kata Gus Yasien panggilan akrabnya, Kamis (28/7).
Yang dikhawatirkan Gus Yasien, pelaporan ini bukan inisiatif sendiri melainkan ada kepentingan politis.
"Seperti sebelum-sebelumnya, bagi mereka yang terlalu kritis selalu dijegal. Semoga saja pelaporan ini bukan atas dorongan pihak ketiga," tuturnya.
Ditambahkan Gus Yasien, sistem presidential threshold bukan masalah ringan. Sebab hal ini menyangkut masa depan bangsa.
"Akibat presidential threshold, rakyat harus menerima presiden buatan oligarki. Faktanya negeri ini disetir oligarki. Dalam hal ini LaNyalla ingin memperjuangkan hal itu,” tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan Sistem Paket
- Pentingnya Gerakan Kembali kepada UUD 1945 sebelum Amandemen
- Ketua DPD RI: Pemilu 2024 Lebih Baik Tertutup