LaNyalla Minta Aparat Tertibkan Penambangan Ilegal Di Calon Ibukota Negara Baru

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberik perhatian terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Menurutnya, aktivitas tersebut harus ditindak karena menyebabkan kerusakan.


LaNyalla menyoroti aktivitas penambangan ilegal itu karena berada di sekitar calon ibukota negara yang baru.

“Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem di Kabupaten Berau saja, tapi berimbas ke kabupaten lain yang berdampingan langsung, yakni Kutai Timur yang notabene calon ibu kota negara baru,” katanya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/5).

Catatan mantan Ketum PSSI itu, ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau.

Mirisnya, praktik penambangan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, bahkan di dekat pemukiman penduduk.

Bagi Senator asal Jawa Timur itu, kondisi tersebut sangat ironi bagi pemerintah yang sedang mempersiapkan pembangunan ibukota baru.

“Kalau dibiarkan bisa berakibat fatal. Pertambangan ilegal ini kan tidak memiliki rencana reklamasi dan pasca-tambang. Setelah aktivitas selesai biasanya wilayah pertambangan dibiarkan tanpa dikembalikan fungsinya. Akibatnya kualitas air dan tanah menurun,” jelas La Nyalla.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menegaskan, dalam mempersiapkan ibukota segala hal perlu diperhatikan. Termasuk Kabupaten di sekelilingnya harus bersih dari aktivitas ilegal.

“Sebenarnya tidak hanya soal kerusakan maupun pencemaran lingkungan, tapi ini juga soal kerugian negara. Berapa besar yang ditimbulkan,” ucapnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menjelaskan, Polri harus melakukan tindakan karena praktik tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.

“Itu termasuk tindak pidana. Karena tidak ada izin, tidak ada Amdal, tak ada jaminan keselamatan pekerja juga. Polisi harus turun langsung bersama Kodim dan Forkopimda,” paparnya.

Dalam UU 3/2020 Tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Tentang Minerba, pada Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news