Lapas Klas II B Mojokerto Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Tahu Goreng

Petugas menunjukan pelaku dan barang bukti sabu didalam tahu tahu goreng/Ist
Petugas menunjukan pelaku dan barang bukti sabu didalam tahu tahu goreng/Ist

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto berhasil menggagalkan penyeludupan barang haram narkoba  jenis sabu yang dimasukkan dalam tahu goreng.


Kronologis penggagalan tersebut berawal saat petugas Lapas sedang melaksanakan pelayanan terhadap pengunjung yang sedang membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Rabu (24/3)

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang titipan pengunjung atas nama Dafiani warga asal Desa Prambon, Sidoarjo dan WBP yang dikirim Rizal Fiandan Ahmad Luvis tersebut petugas lapas Muji Slamet menemukan barang terlarang narkoba jenis sabu yang disembunyikan di makanan gorengan tahu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Mojokeryo, Dedy Cahyadi membenarkan adanya upaya penyeludupan sabu tersebut.

"Petugas Lapas telah berhasil menggagalkan adanya upaya penyeludupan narkoba jenis sabu di Lapas Mojokerto," kata Dedy Cahyadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim Jumat (26/3).

Saat ini, masih Dedy Cahyadi, pelaku telah diserahkan ke Polres Kota Mojokerto. Sedangkan rekan pelaku yang merupakan WBP juga masih diperiksa lebih intens.

"Pelaku sudah kami serahkan ke pihak Polres Kota Mojokerto dan WBP juga kami amankan diruang Straff sel untuk selanjutnya di BAP di Register F," terangnya  .

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas IIB Mojokerto, Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, upaya penggagalan penyeludupan sabu tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusinya dalam memerangi narkoba.

"Kami selalu siap dan selalu siaga memerangi peredaran narkoba, khususnya di Lapas. Ini bagian dari tanggung jawab kami semua," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news