Laporan Relawan Jokowi, Bara JP, atas dugaan penghinaan yang dilakukan aktivis Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasannya, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan oleh pernyataan Rocky Gerung.
- Viral Pernyataan Putra Mahkota Keraton Solo, Itu Bentuk Kemarahan untuk Adili Jokowi
- Kebijakan Efisiensi Anggaran Jangan Bikin Kemelaratan dan Kekacauan
- Dua Orang Meninggal Dunia Gara-gara Antre Elpiji, Rocky Gerung: Bahlil Bersalah
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah laporan kita tidak diterima," kata Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen, kepada wartawan, Senin (31/7).
Meski ditolak, Relly mengatakan, laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).
"Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang, menjelaskan alasan laporan ditolak karena harus ada klarifikasi Presiden Jokowi selaku pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini.
"Menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," terang Ferry.
Sebelumnya, Rocky Gerung menjadi pembicaraan panas di media sosial Twitter pada Senin (31/7).
Hal ini dipicu ucapannya yang oleh beberapa pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Jokowi.
Dalam video tersebut Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri yang akan kehilangan kekuasaan pada 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ridwan Kamil Sudah Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer