Laporan Dihentikan Bawaslu, Saksi Perekam Video Mobil Plat Merah yang Viral Mengadu ke Kemendagri 

Muhammad Husni Thamrin, saksi dan perekam video mobil plat merah saat menyampaikan surat pengaduannya di Kantor Bupati Jember/RMOLJatim
Muhammad Husni Thamrin, saksi dan perekam video mobil plat merah saat menyampaikan surat pengaduannya di Kantor Bupati Jember/RMOLJatim

Merasa diperlakukan tidak adil soal laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada di Jember, saksi yang merekam mobil plat merah diadukan ke Pj Bupati Jember hingga Kemendagri. Sebab, mobil yang diduga sebagai inventaris Camat Ajung, diduga digunakan membawa APK (Alat Peraga Kampanye), milik Paslon Hendy Siswanto-Gus Firjaun. 


Saksi yang juga seorang advokat di Jember ,bernama Muhammad Husni Thamrin, langsung mendatangi kantor Bupati Jember, menyerahkan surat pengaduan, Senin (14/10) siang. Bahkan laporannya juga ditembuskan ke Kemendagri, KemenPAN/ RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (badan Kepegawaian Nasional).

Menurut Thamrin, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember karena diduga mengangkut APK atau alat peraga kampanye, untuk salah satu Paslon Bupati/ Wakil Bupati Jember 2024. 

Namun dalam penanganan kasus tersebut, Thamrin mengaku diprank Bawaslu, karena saat dipanggil untuk diklarifikasi, ia malah tidak ditemui oleh komisioner Bawaslu. Karena itu dengan kecewa, ia pulang, Sabtu (12/10) siang kemarin. 

Namun pasca hasil keputusan Bawaslu Jember, yang menghentikan penanganan kasus dengan terlapor oknum camat di Jember, yang mobil dinasnya digunakan untuk memasang banner, dengan alasan tidak cukup bukti. Mobil Dinas dipinjamkan kepada pihak lain, yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan dinas yang bersangkutan.

"Tadi malam, kami mendapat informasi, kalau pengaduan yang dilakukan oleh teman kami saudara Nuris (salah satu tim advokasi dan hukum pasangan 02), menyebutkan bahwa pengaduannya terkait penggunaan mobil plat merah untuk memasang banner calon bupati, dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Thamrin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/10).

Thamrin menyayangkan tindakan Bawaslu yang terkesan tidak profesional. Sebab, dirinya selaku saksi dalam kasus tersebut, yang mengambil video plat merah mengangkut APK, tidak diklarifikasi. Seharusnya pemeriksaan itu seperti yang dilakukan para penegak hukum, yakni pemeriksaan dilakukan secara berurutan mulai dari pelapor, saksi baru terlapor. 

Thamrin mengaku kecewa atas putusan Bawaslu tersebut, terlebih antara pelapor dan terlapor, dipanggil pada hari yang sama dengan tempat yang berbeda, sedangkan dirinya sebagai saksi diperiksa setelah pelapor dan terlapor dipanggil untuk diklarifikasi.

"Itu pun kehadiran saya di kantor Bawaslu, juga tidak ditemui komisioner, selaku pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan, hanya staf Bawaslu," katanya.

Padahal dirinya, selaku pihak yang merekam dan mengetahui adanya mobil plat merah digunakan untuk memasang banner calon bupati nomor urut 01, siap diambil sumpahnya sebagai saksi. Selain itu ada tenggang waktu pemeriksaan dengan waktu laporan, jaraknya terlalu lama hingga 10 hari, sehingga terlapor punya waktu dan kesempatan untuk menghilangkan barang bukti.

Karena itulah, tegas Thamrin, pihaknya membuat surat pengaduan ke Kemendagri, KemenPAN/RB, BKN dan juga Pj. Bupati Jember, atas apa yang dilakukan oleh oknum camat tersebut, atas dugaan melanggar pasal 71 UU nonor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah.

"Oknum Camat ini diduga keras melanggar pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 1 tahun Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, selain itu juga  melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri, salah satu diantaranya dengan larangan ASN dan larangan menggunakan barang inventaris negara untuk kepentingan di luar dinas," terangnya.

Thamrin menambahkan, adanya aduan ini pihaknya berharap, Pj Bupati Jember menjalankan tugasnya dan menegakkan aturan dan undang-undang dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum camat tersebut.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, membantah ngeprank saksi. Dia menjelaskan laporan dugaan mobil plat merah, yang diduga mengangkut APK tidak memenuhi syarat. 

"Bukti vidio yang dibawa pelapor, tidak terlihat jelas adanya banner dari salah satu calon Bupati. Selain itu, keterangan dari pihak terlapor, dalam hal ini Plt. Camat Ambulu, banner yang ada di dalam mobil plat merah tersebut, merupakan banner ucapan HUT TNI," ucap Sanda.

Sanda juga membantah tidak menemui saksi. 

"Itu tidak benar, jika dikatakan tidak menemui saksi, karena saat itu sudah stafnya. Sebab, yang secara kebetulan beberapa komisioner Bawaslu, sedang dinas luar kota. hanya ada 2 komisioner saja, saya   dan pak Yoyok. Sanda mengakui salah memberi Jadwal undangan," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news