Salah seorang wali murid SMPN 4 Magetan mempertanyakan kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan atau pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah tersebut yang tidak berjalan alias macet sejak setahun lalu.
- Banyak Pemuda Terjerat Narkoba di Sidoarjo, Pandawa Ganjar Edukasi Warga Cegah Peredaran Narkotika
- Gelar Aksi Mimbar Bebas, Mahasiswa Jember Desak Polisi Tangkap Dosen Cabul
- Pemkot Surabaya Kroscek 23.523 Data Kemiskinan Ekstrem Tahun 2019 dari Pusat
Sandy Wijaya, salah seorang wali murid SMPN 4 Magetan, Jawa Timur sekaligus pelapor mengaku terakhir dipanggil pihak Polres Magetan setahun lalu untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda kasusnya dilanjutkan.
"Pertama dan terakhir, undangan untuk dimintai keterangan ke Polres Magetan tanggal 13 Juli 2023 lalu. Selama itu tidak ada selembar pun pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) kasus dugaan korupsi itu ke saya sebagai pelapor," kata Sandy kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (2/7).
Menurut Sandy, kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan di SMPN 4 itu awalnya dilaporkan ke Polda Jatim Setelah pemeriksaan beberapa kali, akhirnya Polda Jatim melimpahkan ke Polres Magetan.
"Awalnya saya yakin kasus dugaan korupsi di SMPN 4 Magetan ini bakal ditindaklanjuti di Polres Magetan. Tapi harapan saya memberi efek jera kepada pelaku korupsi berakhir kecewa. Terus kita mau lapor kemana?" Tanya Sandy.
Dirinci Sandy, surat undangan permintaan keterangan itu bernomor B/583/VII/2023/SATRESKRIM, dengan klafikasi biasa tertanggal, 12 Juli 2023, meunyo huruf a. Pasal 4 dan 5 UU nomor 8 thôn 1981, Aku HP. Huruf b. UU nomor 2 thôn 2002 ttg Meloloskan Rèpublik Indonesia. Hufuf c. Sudah Perintah Tugas no. SP. Gus/176/VII/RES.3.3./223/SATRESKRIM, tgl 11 Juli 2023.
"Laporan saya ke Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Magetan, Polda Jatim, ditangani Unit III, Pidkor. Di situ sedang menangani perkara dugaan tidak pidana korupsi dan penyelewengan pungutan di SMPN 4 Magetan, Jawa Timur," ujarnya.
Menurut Sandy, pungutan di SMPN 4 Magetan kepada anak didik oleh sekolah tidak sesuai ketentuan TA 2020-2021. Dokumen dan data sebagai bahan Informasi, bukti serta petunjuk, sudah diserahkan.
"Saya dimintai menemukan penyidik Unit III, Iptu Sardi SH dan Aipda Eick AM SKom, undangan sepengetahuan Kasat Reaksi waktu itu AKP Rudy Hidajanto. Tapi setelah undangan itu, tidak ada kabar lagi bahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) selembar pun tidak pernah ada," imbuhnya.
Sementara Agus Sunadi, Kepala Sekolah SMPN 4 Magetan, yang sekarang menjabat Kepala Sekolah di SMPN 1 Magetan, Jawa Timur, waktu itu mengakui kalau dirinya sudah dimintai keterangan di Polda Jawa Timur dua kali.
"Dua kali saya di Polda, sekali saat laporan itu masuk, kedua setelah kepala atau Penyidiknya ganti, yang pertama dan kedua Tidak sama penyidiknya. Keduanya menyatakan Tidak terbukti," kata Agus Sunadi kepada Kantor Berita RMOLJatim ketika ditanyakan surat Pemberitahuan Dihentikan Penyidikan Perkaranya (SP3).
"Saya tidak tahu, tidak paham hukum," jawab Agus singkat.
Sementara Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana yang waktu itu belum menjabat di Polres Magetan saat dikonfirmasi belum merespon.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Jatim Fasilitasi PT Astana Shoga Asia untuk Tembus Pasar Ekspor
- Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, Nenek Sebatangkara di Jember Tak Pernah Terima Bantuan
- Jawab Arahan Presiden Jokowi di Balikpapan, Gubernur Khofifah: Jatim Siap Laksanakan!