Laporan dugaan asusila dan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari yang dilayangkan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) masih diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- DKPP Akan Periksa Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kota Surabaya
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar Dipecat
Namun demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito tidak menjelaskan detail kapan proses verifikasi pihaknya atas laporan GMPG itu akan selesai.
"Masih dalam proses verifikasi materiel," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Sabtu (24/12).
GMPG sendiri terdiri dari 9 partai, yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.
Diwakili Farhat Abbas, mereka melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- DKPP Akan Periksa Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kota Surabaya
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran