Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan pelajari laporan dari DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mengkritik penahanan Ustadz Maaher hingga meninggal di Rutan Bareskrim.
- Kritik Novel Baswedan Dilaporkan, Aktivis Antikorupsi: Pemerintah Lakukan Standard Ganda
- Kritikan Novel Baswedan Dilaporkan, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek Dong Pak Polisinya
- Kritik Meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi
"Laporan telah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Hingga kini baik dari pelapor maupun Polri belum membeberkan nomor laporan polisi (LP) Novel Baswedan itu. Namun demikian, kata Rusdi, laporan tersebut akan dipelajari oleh penyidik.
"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," ucap Rusdi.
DPP PPMK melalui Wakil Ketua Umumnya Joko Priyoski melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri soal cuitan tentang meninggalnya Ustaz Maaher yang diduga mengandung unsur provokasi. PPMK mengaku laporan sudah diterima pihak Bareskrim Polri.
Joko mengatakan Novel Baswedan harus menjaga integritasnya sebagai penyidik senior di KPK. Terkait peristiwa meninggalnya Ustadz Maaher, menurutnya, Novel Baswedan tidak boleh menyerang sesama penegak hukum.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Novel Baswedan Sebut Jadi Pimpinan KPK Tidak Mudah, Tekanannya Dari Sana Sini
- Temuan Pungli Rutan KPK Jadi Rebutan
- Novel Baswedan Sebaiknya Tonjolkan Hasil Kerja ASN Polri Ketimbang Sibuk Lemahkan KPK