RMOLBanten. Ketua Benteng Muda Indonesia (BMI) Kota Serang, Ali Soerachman menilai peraturan yang dibuat Bawaslu terkait larangan memasang alat peraga kampanye (APK) seperti logo partai, spanduk, baliho dan lainnya sebelum September 2018, terlalu berlebihan.
- Rapimcab PPP Kabupaten Probolinggo Usung Habib Mahdi
- Demi Jaga Marwah Polri, Saleh Daulay: Joseph Paul Zhang Harus Diadili
- Soal Ijazah Jokowi, Pratikno yang Paling Banyak Tahu
Dikatakan Ali Soerachman, logo partai adalah simbol yang menunjukkan bahwa pemasang spanduk berasal dari partai tersebut.
"Bukan berarti dengan adanya logo partai lantas kita kampanye, kita tidak menyuruh masyarakat untuk memilih karena temanya beda," ujarnya.
Dia mencontohkan ucapan Selamat Idul Fitri temanya jelas, hal itu sudah keharusan partai mengucapkan kepada anggota dan masyarakat umum.
"Itulah lemahnya Gakumdu di kita, harus menunggu laporan dulu baru bergerak. Jadi tidak ada antipasi dini, mereka hanya menunggu. Mungkin mereka kurang sumber daya manusianya atau mereka lebih fokus pada Pilkada di Kota Serang. Jadi mereka tidak konsen terhadap surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu kemarin," tukasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sholat Ied, Bupati Tuban Sampaikan Permintaan Maaf Dan Serukan Perangi Covid-19
- Kasus Pelanggaran HAM Berat Sulit Dituntaskan Karena Banyak yang Tak Ingin jadi Saksi
- Survei Tokoh Parpol Paling Layak Jadi Presiden 2024, Airlangga Ungguli Prabowo Dan Sandiaga