Larangan APK- Benteng Muda Serang Sebut Bawaslu Lebay

RMOLBanten. Ketua Benteng Muda Indonesia (BMI) Kota Serang, Ali Soerachman menilai peraturan yang dibuat Bawaslu terkait larangan memasang alat peraga kampanye (APK) seperti logo partai, spanduk, baliho dan lainnya sebelum September 2018, terlalu berlebihan.


Dikatakan Ali Soerachman, logo partai adalah simbol yang menunjukkan bahwa pemasang spanduk berasal dari partai tersebut.

"Bukan berarti dengan adanya logo partai lantas kita kampanye, kita tidak menyuruh masyarakat untuk memilih karena temanya beda," ujarnya.

Dia mencontohkan ucapan Selamat Idul Fitri temanya jelas, hal itu sudah keharusan partai mengucapkan kepada anggota dan masyarakat umum.

"Sebelum ada peraturan Bawaslu itu, masing-masing anggota fraksi disuruh pasang hari lahirnya Pancasila. Untung teman-teman pers mengingatkan itu jadi tidak dipasang," ujarnya.


Selain itu pihaknya juga menyoroti soal ketidaktegasan Bawaslu terkait banyaknya spanduk atau baliho yang jelas-jelas terpampang logo partai.

"Itulah lemahnya Gakumdu di kita, harus menunggu laporan dulu baru bergerak. Jadi tidak ada antipasi dini, mereka hanya menunggu. Mungkin mereka kurang sumber daya manusianya atau mereka lebih fokus pada Pilkada di Kota Serang. Jadi mereka tidak konsen terhadap surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu kemarin," tukasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news