Larangan mudik lebaran 2021 di Surabaya mulai diberlakukan pada hari ini Kamis (6/5). Langkah itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang mulai melandai.
- Bus Tabrak Truk di Tol Ngawi - Kertosono 4 Penumpang Meninggal
- Pemkot Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Gelaran Tinju
- Menuju Surabaya Kota Layak Anak Tahun 2030, Pemkot Siapkan Infrastruktur Pendukung
Dari pantauan kendaraan yang menuju kota pahlawan mulai dihalau keluar putar balik agar tidak masuk ke kota Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan, petugas mulai berjaga sejak pukul 07.00 WIB pagi, melakukan pencatatan di beberapa titik salah satunya adalah di bundaran Waru yang merupakan pintu masuk kota Surabaya dari sisi selatan.
"Diketemukan indikasi warga yang melakukan mudik kalau untuk pagi ini kita lihat sekitar 8 kendaraan yang kita putar balik kan dari jam 7 pagi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dikatakan Teddy kendaraan yang tidak berkepentingan untuk masuk kota Surabaya akan dihalau keluar.
Teddy mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih belum menemukan trevel yang melintas di wilayah pos penyekatan Bundaran Waru.
"Karena juga perlu diketahui di batas provinsi kota telah dilakukan penyekatan," tuturnya.
Di Surabaya sendiri ada 17 titik penyekatan 13 titik penyekatan wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 4 titik pos penyelakatan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami petugas gabungan dari kepolisian dari Pemerintah Kota Dinas Perhubungan, Satpol PP, Linmas dan rekan-rekan TNI akan melakukan pemeriksaan ataupun screening kepada pengendara atau masyarakat yang masuk kota Surabaya," ungkap Teddy.
Sesuai dengan aturan pemerintah, warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan dilakukan diputar balikkan. Sementara travel akan dilakukan tindakan represif yaitu berupa penindakan dengan tilang.
"Kendaraan bermotor nya akan kami lakukan penyitaan. Akan dilepas sampai operasi ketupat selesai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Derajat mengatakan bahwa sesuai dengan Permenhub nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya adalah ASN TNI,Polri, BUMN, BUMD dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.
"Kedua swasta disertai dengan surat tugas identitas dan minimal keplek identitas seperti KTP pelaku perjalanan," ujar Irvan.
Lalu non, kendaraan darutat misal medis, ibu hamil dan keperluan mendadak disertai dengan identitas surat SIKM dari RT RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- UAS Resmikan Rumah Tahfidz yang Didirikan Pengurus JMSI
- Buruh Minta Jokowi Dukung Produksi Alat Swab Dalam Negeri
- Gus Muhaimin Apresiasi Keberhasilan Kemnaker Bangun 3.757 BLK Komunitas