Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah dipertanyakan Komisi V DPR RI. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap belum memiliki legal standing yang mengatur dalam tataran implementasinya.
- Tingkatkan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Jelang Libur Nataru, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi
- Kasus Covid Naik, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksin Booster
- Covid-19 Kembali Melonjak
"Larangan mudik, saya pikir surat edaran itu baru imbauan dan kembali berulang, inkonsistensi pemerintah. Kemudian pola blunder pemerintah dengan pernyataan bang Sandi (Menparekraf) yang dikonfirmasi juga oleh Menko PMK Muhadjir bahwa tempat wisata boleh dibuka," kata anggota Komisi V DPR F-Demokrat, Irwan Fecho, Kamis (8/4).
Pada dasarnya, Wasekjen Partai Demokrat ini menilai larangan mudik penting, apalagi jika merujuk tren Covid-19 yang masih mewabah. Bahkan, setiap hari libur panjang tiba baik hari raya, Natal dan tahun baru (narataru) dan hari kemerdekaan itu pasti terjadi peningkatan kasus harian.
"Kalau diingat lagi, di Agustus 2020 sampai 114% kasus harian, karena sebulan sebelumnya pada saat tren secara eksponensial pun tren naik, tiba-tiba Pak Jokowi mengeluarkan new normal, (Covid-19) naik lagi. Sampai kemudian hari ini trendnya mulai menurun," imbuhnya.
Namun demikian, ia tidak melihat ada keseriusan pemerintah untuk benar-benar mengatasi pandemi melalui larangan mudik.
"Seolah-olah pemerintah ingin dilihat serius menangani Covid-19, tetapi pernyataannya terus bertambah, kematian juga meningkat," demikian Irwan Fecho.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tol Fungsional Gending-Paiton Berhasil Urai Kemacetan Pada Arus Mudik dan Balik Lebaran
- Wali Kota Eri Pastikan Puncak Arus Mudik Transportasi Kereta Api di Stasiun Gubeng Berjalan Lancar
- Resep Mudik Lebaran 3Fit Ala dokter Agung Mulyono