Lemahnya peraturan yang dimiliki Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang membuat Laut Natuna Utara menjadi perlintasan kapal perang milik China.
- Bakamla Berhasil Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Bajak Laut di Negeri Maritim
"Yang jadi masalah itu Bakamla karena tidak ada aturan,” kata pengamat kemaritiman dan intelijen, Soleman B Ponto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/9).
Peranan dan fungsi Bakamla belum jelas, apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan.
Jika Bakamla sebagai pertahanan, maka saat ini sudah ada TNI AL yang diatur pada Pasal 9 UU 34/2004 tentang TNI. Sementara jika berkedudukan sebagai penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan.
Penangkapan kapal oleh Bakamla pun hanya akan membuat masalah baru. Hal itu merujuk pengalaman penangkapan kapal Iran MT Horse. Karena tuduhan Bakamla tidak terbukti, maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali.
Sejauh ini, kata dia, tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan diakui hanya melakukan patroli dan tidak punya kewenangan melakukan penangkapan.
Ia juga tak sependapat dengan anggapan yang menyalahkan persoalan Laut Natuna Utara ini kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
"Tidak ada hubungannya dengan (TNI) Angkatan Laut, tidak ada masalah di sana," tandas mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bakamla Berhasil Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Bajak Laut di Negeri Maritim