Kekerasan terhadap insan pers yang menimpa jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, disesalkan banyak pihak. Apalagi jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan atas dugaan kasus korupsi.
- Kasus Penganiayaan Nurhadi, AJI: Jangan Lengah, Banding dan Kasasi Ada di Depan Mata
- Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo, PWI Jatim: Pers Tidak Takut Ungkap Kasus Korupsi
“Sangat disayangkan, intimidasi dan kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo saat liputan kasus korupsi. Apalagi yang melakukan kekerasan oknum aparat yang notabene menjaga NKRI. Ini malah melindungi koruptor,” kata aktivis antikorupsi, Moh. Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/3).
Ditambahkan Trijanto, aksi kekerasan terhadap siapapun tidak dibenarkan dan merupakan tindakan kriminal. Terlebih, kekerasaan ini menimpa jurnalis yang sedang bertugas.
“Maka dari itu, kita mengecam keras penganiayaan terhadap jurnalis. Ingat jurnalis sangat berperan dalam perkembangan demokrasi di negeri ini,” tegasnya.
Trijanto juga mengingatkan bahwa tugas-tugas jurnalis dilindungi Undang-undang. Dengan adanya main hakim sendiri termasuk kegiatan yang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Oknum pelaku tindak kekerasan tersebut telah melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM. Lawan kekerasan terhadap jurnalis,” tuntutnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Korupsi, Bisnis Paling Stabil dan Menguntungkan di Indonesia