Viani Limardi memastikan tidak akan mundur dan tetap melawan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- PSI Kini Terdepan Serang Ahok, Padahal Dulu Bela Mati-matian
- Turun ke Lamongan, Kaesang Pangarep Ajak Warga Pilih Abdul Ghofur dan Firosya Shalati
- Roy Suryo Minta KPK Tiru Pengusutan Mario Dandy Pada Kasus Kaesang
Viani menjelaskan, pada dasarnya ia tidak ingin melawan. Namun karena dituduh menggelembungkan dana reses, ia akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum dengan menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan dilayangkannya gugatan tersebut, perempuan berusia 36 tahun itu berharap akan muncul keadilan.
”Saya tidak akan mundur selangkah pun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," pungkas Viani Limardi.
Viani Limardi resmi menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PSI Kini Terdepan Serang Ahok, Padahal Dulu Bela Mati-matian
- Turun ke Lamongan, Kaesang Pangarep Ajak Warga Pilih Abdul Ghofur dan Firosya Shalati
- Roy Suryo Minta KPK Tiru Pengusutan Mario Dandy Pada Kasus Kaesang