Niat Eva Yusnita Lubis untuk pulang ke kampung halamannya di Deli Serdang, Sumatera Utara justru berujung ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran terlibat dalam kasus prostitusi.
- Terlacak Lewat Akun Media Sosial, Tiga Anggota Gangster Surabaya Tertangkap Gegara Tawuran
- Jaksa KPK Sesalkan Sistem Peradilan di PN Surabaya, Pegawai Honorer Bisa Kendalikan Perkara
- Kabar Gembira, Kemenkumham Jatim Akan Gelar Uji Coba Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lapas dan Rutan
Dalam persidangan terungkap, Eva nekad menjual diri hanya gara-gara butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
"Dari Bali datang ke Surabaya untuk mencari biaya pulang ke kampung halamannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Darwis saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6).
Setibanya di Surabaya, lanjut Darwis, Eva dan temannya melayani hubungan seksual tamunya di hotel di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.
"Namun, setelah itu polisi menangkapnya,"sambungnya
Terpisah, Tasya Hanafiah, penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa klienya melayani hubungan seksual setelah diajak temannya. Menurut dia, temannya ini yang mendapatkan pelanggan dari Surabaya.
"Sebenarnya dia hanya diajak temannya ini yang dapat pelanggan dari Twitter. Tadi mendengarkan keterangan saksi penangkap. Kami minta jaksa menghadirkan saksi lainnya (teman terdakwa)," tandas Tasya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jamwas Masih Telaah Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Pencabutan Surat Kuasa Bharada E, Deolipa Yumara Resmi Gugat Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan