Pengacara Cristalino David Ozora (17) dari LBH Ansor, Muhammad Hamzah mempertanyakan sikap dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mengedepankan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
- Pakar Hukum: Selamatkan Kualitas Hasil Pemilu 2024, KPU Harus Diganti
- Dirjen IKP Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis
- Beratkan Beban Rakyat, LaNyala Minta Rencana Kenaikan Listrik dan Gas Ditinjau Kembali
Hamzah bercerita meski Kepala Kejati DKI Jakarta menjenguk David ingin ada restorative justice tidak mungkin dilakukan. Sebab, ancaman hukuman diatas 5 tahun. Apalagi, pelakunya sudah masuk kategori dewasa.
"Kalau RJ ada persyaratannya dan paling utama ancaman pidana dibawah 5 tahun. Jadi kalau untuk kasus Mario tidak mungkin ditempuh melalui RJ karena pelaku dewasa dan ancaman diatas 5 tahun," kata Hamzah saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/3).
Terkait dengan anak berinisial AGH yang terlibat penganiaan David, Hamzah menjelaskan bahwa orang tua David sepakat tetap menempuh jalur hukum.
"Mengenai diversi pelaku anak dia tetap sesuai pendirian meminta kasus ini diproses secara hukum dan tidak ada maaf, kan dia ngomong sendiri," kata Hamzah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda mengungkapkan penawaran RJ dalam kasus ini.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang